Sejarah singkat Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum modern. Dokumen yang menjadi tonggak bersejarah dalam perkembangan wawasan demokrasi adalah Magna Charta (1215). Dokumen tersebut berisi mengenai pengakuan serta jaminan raja Inggris atas hak-hak bawahannya. Pendukung paham demokrasi antara lain John Locke dan Montesquieu.
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum modern. Dokumen yang menjadi tonggak bersejarah dalam perkembangan wawasan demokrasi adalah Magna Charta (1215). Dokumen tersebut berisi mengenai pengakuan serta jaminan raja Inggris atas hak-hak bawahannya. Pendukung paham demokrasi antara lain John Locke dan Montesquieu.
Menurut John Locke dalam bukunya Two Treaties on Government berpendapat bahwa pemerintah hanya alat yang dibentuk untuk menjamin kepentingan rakyat seperti hak individu, hak politik, hak atas kebebasan, dan hak milik. Untuk memenuhi tujuan tersebut, kekuasaan tidak boleh hanya berada di tangan seorang raja atau ratu. Oleh karena hal itulah, John Locke mengusulkan agar kekuasaan dibagi kepada beberapa lembaga negara yang memiliki fungsi berbeda, seperti lembaga legislatif (membuat undang-undang), lembaga eksekutif (melaksanakan undang-undang), dan federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain).
Adapun menurut Montesquieu dalam bukunya berjudul Spirit of the Laws menjelaskan bahwa untuk mempertahankan negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan ke dalam tiga lembaga negara, yaitu lembaga legislatif (kekuasaan membuat undang-Undang), lembaga eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang), dan lembaga yudikatif (kekuasaan mengadili pelanggaran undang undang). Konsep pembagian kekuasaan tersebut dikenal sebagai trias politika. Konsep trias politika Montesquieu tersebut sangat berpengaruh dalam pelaksanaan pemerintahan demokrasi tidak langsung.
Adapun menurut Montesquieu dalam bukunya berjudul Spirit of the Laws menjelaskan bahwa untuk mempertahankan negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan ke dalam tiga lembaga negara, yaitu lembaga legislatif (kekuasaan membuat undang-Undang), lembaga eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang), dan lembaga yudikatif (kekuasaan mengadili pelanggaran undang undang). Konsep pembagian kekuasaan tersebut dikenal sebagai trias politika. Konsep trias politika Montesquieu tersebut sangat berpengaruh dalam pelaksanaan pemerintahan demokrasi tidak langsung.
Sampai abad ke-20 (terutama setelah Perang Dunia II) negara demokrasi telah. melepaskan pandangan bahwa peranan negara hanya terbatas pada mengurus kepentingan bersama, tetapi ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pemerintah harus aktif berusaha untuk menaikkan taraf hidup rakyat dan warga negara.
Ada beberapa macam praktik demokrasi di berbagai negara yaitu sebagai berikut.
- Demokrasi parlementer (Prancis, Belgia, dan Belanda).
- Demokrasi dengan pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Sistem demokrasi melalui referendum dan inisiatif rakyat.
- Sistem demokrasi negara sedang berkembang seperti pada negara-negara di Afrika dan Asia setelah Perang Dunia II.
Berkembangnya paham demokrasi merupakan faktor pendorong yang sangat besar bagi para tokoh pergerakan kebangsaan untuk meraih kemerdekaan. Hal tersebut terlihat sejak tahun 1913, ketika para tokoh lndische Partij dan Sarekat islam telah mengajukan tuntutan kepada pemerintah Hindia Belanda agar diberi kebebasan menyelenggarakan pertemuan-pertemuan politik dan menyatakan pendapat, hak memilih, serta hak menentukan nasib sendiri. Tuntutan tersebut dipenuhi oleh pemerintah Hindia Belanda dengan pembentukan Dewan Rakyat sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi politik rakyat kepada pemerintah kolonial. Dalam perkembangannya Dewan Rakyat tidak dapat berfungsi dengan baik sehingga para pemimpin, pergerakan menarik diri dari dewan tersebut dan memilih bersikap nonkooperatif dengan pemerintah Hindia Belanda.
Pada tanggal 19 September 1939, GAPI (Gabungan Politik Indonesia) menuntut agar Belanda memperhatikan aspirasi rakyat Indonesia untuk membentuk pemerintah daerah tentang diberikan suatu perwakilan rakyat. GAPI melaksanakan kampanyenya di berbagai daerah tentang gagasan "Indonesia Berparlemen". Tujuannya menyadarkan rakyat pentimgnya bentukan tata negara demokratis di Indonesia.
0 Response to "Sejarah singkat Demokrasi"
Post a Comment